KEMENKUMHAM ACEH DAN BNN ACEH DEKLARASIKAN LAPAS BERSINAR DI LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH

IMG 20211028 WA0018

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari mengatakan Deklarasi Lapas Bersih Narkoba (Bersinar) merupakan sebuah komitmen dalam memberantas peredaran narkoba baik di dalam, maupun di luar Lapas.

Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Deklarasi Lapas Bersih Narkoba (Bersinar) dan Penutupan Program Rehabilitasi Narkoba Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Banda Aceh Tahun 2021, Kamis (28/10/2021). Selain itu, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan narkoba yang disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan.

“Sebelumnya kita sudah mendeklarasikan komitmen Zero Halinar yaitu area bersih dari handphone, pungli dan narkoba (Halinar), sekarang kita mendeklarasikan Lapas Bersinar, ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkas Heri Azhari.

Pada kesempatan itu, Heri Azhari mengaku sangat mendukung program unggulan dari BNN Aceh ini dan mengapresiasi atas keberhasilan Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam pelaksanaan rehabilitasi bagi warga binaan ditahun 2021. Pelaksanaan program rehabilitasi tidak hanya Lapas Banda Aceh dan Lapas Narkotika, melainkan akan di laksanakan di seluruh Lapas/Rutan se-Aceh. 

“Akan dilaksanakan di seluruh Lapas/Rutan se-Aceh untuk dilaksanakan rehab dan rehab lanjutan di Bapas,” tambahnya.

Berlangsung di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Walikota Banda Aceh, perwakilan Bupati Aceh Besar, Kepala BNN Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Kepala UPT Jajaran Kemenkumham Aceh, Muspika Ingin Jaya, Ketua IKAI Aceh, Ketua Gema Banda Aceh, Ketua Rumoh Geutanyo Banda Aceh, Ketua DPC UKM-IKM Nusantara Banda Aceh, Direktur Dosi Elfian Smart Speaking, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Aceh, Heru Pranoto mengatakan upaya untuk mencegah dan memberantas rantai peredaran narkoba di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan Pemerintah dengan melahirkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membina para WBP agar tidak terjerumus kembali pada narkoba.

“Salah satu upaya dapat kita lakukan melalui Lapas Bersinar yang kita deklarasikan pada hari ini. Semangat Sumpah Pemuda dan HDKD kita jadikan momentum untuk pembentukan Lapas Bersinar,” jelas Heru.

Sebelumnya, Said Mahdar Kalapas Kelas IIA Banda Aceh saat memberikan laporan mengungkapkan kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang telah bersih dari peredaran Narkoba tidak terlepas dari Komitmen seluruh jajaran untuk memberantas HALINAR (HP –PUNGLI–NARKOBA).

Kemudian, Said Mahdar mengatakan pada tahun 2020 Lapas Kelas IIA Banda Aceh telah merehabilitasi 100 orang Warga Binaan. Sedangkan pada tahun 2021 ini Lapas Kelas IIA Banda Aceh telah merehabilitasi 60 orang Warga Binaan. Program Rehabilitasi ini dilaksanakan selama 6 bulan dengan memberikan sejumlah kegiatan program rehabilitasi ini.

“Program Rehabilitasi ini di Fasilitasi Oleh Tim Pokja Rehabilitasi Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Konselor dari IKAI Aceh dan Narasumber-narasumber lainnya yang berkompeten di bidang Layanan Rehabilitasi,” jelas Said Mahdar mengakhiri laporannya.

IMG 20211028 WA0012

IMG 20211028 WA0014

IMG 20211028 WA0017

IMG 20211028 WA0015

IMG 20211028 WA0016

IMG 20211028 WA0013

IMG 20211028 WA0020

IMG 20211028 WA0019

IMG 20211028 WA0021

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail