KANWIL KEMENKUMHAM ACEH MELAKSANAKAN PROMOSI DAN DISEMINASI MEREK

01

Aceh Jaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pantai Barat Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (8/7/2021). Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Aceh Jaya, Ketua Dekranasda Aceh Jaya, sejumlah Kepala Dinas Kabupaten Aceh Jaya, dan para Pelaku UMKM.

Saat membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman mengatakan, kendati dalam kondisi pandemi, perlindungan terhadap kekayaan intelektual saat ini menjadi perbincangan hangat karena karya atau ide produksi dan usaha yang lahir dari masyarakat justru lebih meningkat dari sebelum pandemi Covid-19.

Sehingga Ia mengatakan hal tersebut harus harus mendapatkan perlindungan dengan mendaftarkan merek-merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI

"Jangan sampai merek tersebut di ambil orang lain setelah produksi yang meningkat, sehingga menjadi kerugian besar bagi masyarakat," tuturnya.

Selanjutnya Bupati Aceh Jaya, T. Irfan, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh atas pelaksanaan Promosi Diseminasi Merek yang dilakukan. Ia juga mengapresiasi atas bantuan pendampingan permohonan di bidang Kekayaan Intelektual sebagai pemilik Nilam terbaik.

T. Irfan menambahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya terus fokus dalam menjaga dan melestarikan nilam dengan berbagai cara termasuk mencintai dengan menjadikannya hidup di dalam motif kain khas Kabupaten Aceh Jaya.

"Alhamdulillah ternyata sudah selesai dan mendapatkan pencatatannya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujarnya

Bupati Aceh Jaya tersebut juga menjanjikan akan mendaftarkan Nilam Aceh Jaya dan Kopi Robusta Lamno ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI yang diharapkan mendapatkan pendampingan oleh Kantor Wilayah Aceh.

Disamping itu, kegiatan ini juga menghadirkan Sasmita (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) dan Irfan (Kepala Bidang Pelayanan Hukum) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh sebagai narasumber.

Kabid Pelayanan Hukum, Irfan mengatakan saat ini merek menjadi unggulan UMKM, sebab perekonomian tumbuh karena adanya UMKM yang terus berjuang memproduksi berbagai macam usaha dagangnya, sehingga merek menjadi salah satu alasan UMKM terus berkembang dan menghasilkan income yang besar.

Selanjutnya, Sasmita, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM juga menerangkan bahwa, kekayaan intelektual yang mencakup salah satunya Hak Merek menjadi poin penting yang harus selalu diberikan penguatan dan pemahaman bahwa betapa urgensi perlindungannya. Hal ini disebabkan merek mengandung nilai ekonomis bagi masyarakat dan dampaknya terhadap peningkatan perekonomian bagi pembangunan di daerah.

Sasmita menegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual yang ada di Aceh dengan mengajak peran serta dinas terkait untuk membantu UMKM mendaftarkan merek.

1

2

3

4

5

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail