KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

1

Banda Aceh - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh, Sasmita mengungkapkan pelanggaran hak kekayaan intelektual masih sering terjadi di Indonesia. Pernyataan tersebut diutarakannya pada Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Alternatif di Bidang Kekayaan Intelektual, Kamis (9/12/2021).

“Tidak sedikit konflik dan sengketa yang terjadi mengingat kesamaan hak merek atas nama yang digunakan, oleh karena itu dibutuhkan pemahaman penyelesaian sengketa alternatif secara mediasi di bidang kekayaan intelektual,” ungkap Sasmita.

Berlangsung di Ruang Corporate University, kegiatan ini menghadirkan Noprizal, S.H., M.Si. (Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI) dan pegawai pada Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aceh.

Mengawali penyampaiannya, Noprizal menjelaskan tentang dasar peraturan yang mengatur tentang mediasi dalam Undang-undang Kekayaan Intelektual. Berkaitan dengan tindak pidana, ketentuan tentang mediasi dalam Pasal 95 (4) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatakan, selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait dalam bentuk pembajakan harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

“Mediasi dalam sesuai amanat undang-undang membagi dua kategori mediasi, yaitu yang bersifat wajib dan mediasi yang bersifat dapat,” jelas Noprizal.

“Adapun mediasi yang bersifat wajib adalah Hak Cipta dan Paten, Sedangkan mediasi yang bersifat dapat adalah Merek, Indikasi Geografis, Desain industri, DTLST, dan Rahasia Dagang,” tambahnya.

Diakhir penyampaiannya, Noprizal juga menyebutkan tentang syarat untuk menjadi mediator, tata cara menangani kedua belah pihak yang sengketa, dan kode etik seorang mediator. Menurutnya, mediasi ini merupakan salah satu langkah yang sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan.

“Karena tidak menutup kemungkinan kedepannya masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sehingga penyelesaian sengketa secara mediasi ini akan menjadi salah satu trend yang penting dalam langkah strategis untuk menangani suatu perkara KI,” tutupnya.

2

3

4

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail