KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN KEGIATAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

1

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal pada hari ini, Senin (27/9/2021).

Bertempat di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh (Meurah Budiman), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sasmita), sejumlah pejabat struktural, dan peserta lainnya.

Saat membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan salah satu kedaulatan negara yang wajib dilindungi dan merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Sehingga dibutuhkan keseriusan yang besar untuk menjaga hal tersebut guna menghindari klaim negara lain.

“Bicara kekayaan intelektual komunal tidak pernah lepas dari isu pembajakan budaya dan sumber daya hayati milik Indonesia oleh negara lain. Kekayaan intelektual komunal sendiri merupakan salah satu kedaulatan negara yang wajib dilindungi,” kata Meurah Budiman.

Sebagai salah satu komitmen untuk melindungi kekayaan intelektual yang bersifat komunal dan personal, Ia menjelaskan betapa pentingnya aparatur pemerintah untuk memulai menginventarisasi dan membuat database pengetahuan tradisional dan berbagai ekspresi budaya di bidang kekayaan intelektual komunal pada segala bidang maupun potensi indikasi geografis di daerah masing-masing

“Saya secara khusus perlu menyampaikan bahwa sudah saatnya seluruh aparatur pemerintah untuk memulai upaya menginventarisasi dan membuat database, sehingga kekayaan nasional bisa dilindungi secara efektif,” tambahnya

Meurah Budiman meyakini bahwa masih banyak kekayaan intelektual yang bisa dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Jika hal tersebut dapat berjalan optimal, dirinya berharap warisan budaya leluhur tersebut dapat terus dijaga dan dilestarikan.

Sebelumnya, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Taufik dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dengan tujuan untuk mencegah munculnya permasalahan kekayaan intelektual dengan menimbulkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap budaya tradisional sebagai daya kreasi dan inovasi intelektual.

“Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan Dewan Kerajinan Nasional Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Majelis Adat Aceh, dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota di Aceh,” paparnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat merek kepada pelaku UMKM di Aceh. Penyerahan sertifikat merek ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada pelaku UMKM lainnya untuk melindungi kekayaan intelektualnya.

2

3

4

5

6

7

8

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail