Banda Aceh - Sebagai bentuk upaya untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumsi makanan, minuman, dan obat-obatan yang terjamin kehalalannya, Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun No 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal. Berangkat dari hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum hari ini, Selasa (13/7/2021).
Rapat yang digelar di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh ini membahas terkait dengan kemudahan pelaku UMKM dalam memperoleh jaminan produk halal.
Hadir dalam rapat ini Kepala Divisi Yankumham, Sasmita, SH, MH; Ketua LPPOM MPU Aceh, Thabrani, SH, MH,; Balai Besar POM, Suryani Fauzi, SKM, M.Si,; Anggota Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum, Pejabat Struktural, dan Para Perancang Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Aceh.
Saat membuka rapat, Kadiv Yankumham, Sasmita, menyampaikan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk menganalisa dan mengevaluasi Qanun Aceh No 8 Tahun 2016 tentang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, Sasmita menambahkan, rapat ini bertujuan untuk melihat dan mendeteksi permasalahan peraturan yang ada di daerah. Apalagi pengaturan terhadap qanun ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam memberikan perlindungan hukum bagi umat muslim pada
khususnya dan seluruh masyarakat Aceh pada umumnya.
"Kita akan melihat peraturan ini apakah tumpang tindih, disharmonis, kontradiktif, multitafsir, tidak efektif, menimbulkan beban biaya tinggi, serta tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila," tuturnya.
"Rapat ini diharapkan nantinya akan menghasilkan output berupa rekomendasi terhadap status produk hukum daerah yang dianalisis, apakah diubah, dicabut atau dipertahankan," tambahnya.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti