KANWIL KEMENKUMHAM ACEH DAN JAJARAN PEMASYARAKATAN MENGIKUTI UPACARA HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-56

Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56 tahun 2020 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengikuti Upacara di Aula Kantor Wilayah Senin (27/04/2020) diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Pejabat Kantor Wilayah serta Kepala UPT di sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Upacara tahun ini dilaksanakan secara virtual dan tetap mengikuti protokoler kesehatan dan physical distancing dikarenakan pandemi Covid19, namun tidak menyurutkan semangat dan antusias Jajaran Pemasyarakatan dalam mengikuti Upacara tersebut baik di Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis. Upacara ini dilaksanakan serentak di seluruh Kanwil dan UPT Pemasyarakatan.

Dalam Upacara ini juga dilakukan Penandatangan Prasasti Peresmian Satuan Kerja Pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, dimana ada 2 Satker Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh juga baru diresmikan yaitu, Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe. Kemudian juga dibacakan Pemberian Penghargaan kepada Mitra Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan terhadap Pencegahan penyebaran dan Penanganan Covid-19.

Dalam Upacara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengawali Amanatnya dengan menghaturkan rasa duka terdalam kepada keluarga besar Pemasyarakatan, juga seluruh rakyat Indonesia, yang ikut terdampak atau menjadi korban pandemi Covid-19. Wabah Covid-19 juga menjadi kecemasan kita yang berada di lingkungan Pemasyarakatan. Physical distancing merupakan kunci utama dalam pencegahan penyebaran wabah ini dan sudah tentu ini sulit dilakukan pada sebuah institusi tertutup yang memiliki populasi hunian yang melebihi kapasitas ruangnya. Maka dari Hal ini Menkumham mengistruksikan pada jajaran Pemasyarakatan untuk segera melakukan langkah-langkah pencegahan, mulai dari penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, subtitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online, sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Perlu dipahami oleh publik, bahwa mereka semua adalah yang sudah memenuhi syarat. Kita “bukan asal mengeluarkan”, ada kriteria dan kondisi yang dipersyaratkan.

Menkumham juga menyesalkan adanya oknum-oknum yang menyebarkan hoax melalui media sosial bahwa akan ada gelombang besar narapidana yang keluar dari Lapas dan ini akan menebarkan teror terhadap keamanan masyarakat. Saya juga sudah mengistruksikan kepada para Kakanwil, Kadivpas, Kalapas/Karutan, dan Kabapas untuk terus melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya serta Pemerintah Daerah untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Permenkumham ini sepenuhnya adalah alasan kemanusiaan, pengejawantahan dari Sila ke-2 yaitu “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.” Tutup Yasonna.

Red. Kanwil Kemenkumham Aceh

#kemenkumhampasti

55555


Cetak   E-mail