KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH MEMBUKA RAPAT PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMBENTUKAN UNIT KERJA KEIMIGRASIAN (UKK) KABUPATEN SIMEULUE

1

Banda Aceh - Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan hadirnya Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Simeulue akan berdampak baik pada pariwisata daerah tersebut. Hal itu dikemukaannya pada, Rabu (24/3/2021) pagi, saat membuka kegiatan Rapat Pembahasan Perjanjian Kerjasama Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kabupaten Simelue.

2

“Pariwisata Simeulue sangat potensial, kehadiran UKK nantinya akan memberikan kemudahan dalam mengurus segala urusan keimigrasian,” kata Meurah Budiman.

2c

Bertempat di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Keimigrasian, Sjachril, dan pejabat struktural Divisi Kemigrasian. Selain itu turut hadir juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Azhar.

4

4a

4b

Dihadapan seluruh peserta, Meurah Budiman mengatakan bahwa pembentukan UKK ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemkab Simeulue. Ia mengakui Bupati dan Wakil Bupati Simeulue telah berkomitmen penuh agar pembentukan UKK ini dapat terlaksana sehingga nantinya Kabupaten Simeulue memiliki kantor imigrasi. 

2b

Selaras dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Sekda Simeulue, Ahmadlyah, mengungkapkan pihaknya sangat antusias dalam pembentukan UKK ini. Bentuk keseriusan ini ialah dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dengan harapan kehadiran UKK ini akan berdampak positif bagi masyarakat Simeulue. “Kita telah menyediakan lokasi bangunan untuk pembentukan UKK di Simeulue, Pak Kakanwil sudah meninjau lokasinya waktu kunjungan kerja beberapa hari lalu,” ungkapnya langsung.

Disisi lain, Direktur Kerjasama Keimigrasian, Agus Widjaja, secara virtual mengatakan, dirinya sangat optimis Pemkab Simeulue akan mampu melayani dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus masalah keimigrasian. Selain itu dirinya juga mengharapkan keseimbangan perjanjian kerjasama dalam pembentukan UKK ini.

Agus Widjaja menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perjanjian kerjasama ini. Dirinya mengatakan pasal-pasal dalam perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak, sehingga dibutuhkan konsinstensi dan komitmen yang tinggi walaupun nantinya pejabat yang terkait telah pindah atau pensiun.

2a

Kegiatan menghadirkan Junita Sitorus, Kasubdit Kerjasama Keimigrasian Antar Lembaga sebagai narasumber dalam perjanjian kerjasama ini. Menurutnya gagasan pendiiran UKK ini harus berlandaskan pada pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Direktorat Jenderal Imigrasi akan memfasilitasi pembangunan UKK ini dengan harapan perjanjian kerjasama dapat disepakati dalam waktu dekat. “Tentunya akan ada tinjauan kembali dari isi perjanjian kerjasama, kita harus mempertimbangkan berbagai aturan dan regulasi,” tutupnya. 

6

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail