EVALUASI LAYANAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK, DIREKTUR MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS APRESIASI PELAKU USAHA DI ACEH

1

Banda Aceh - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Nofli, S.Sos., S.H., M.Si., melaksanakan kegiatan Evaluasi Layanan Permohonan Pendaftaran Merek di Kanwil Kemenkumham Aceh pada hari ini, Kamis (24/6/2021).

Pada kesempatan yang sama, Nofli juga mengapresiasi dan menyerahkan sertifikat merek kepada sejumlah pelaku usaha di Aceh. Berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh; Meurah Budiman, Kadiv Administrasi; Rakhmat Renaldy, Kadiv Pemasyarakatan; Heri Azhari, Kadiv Keimigrasian; Sjachril, Kadiv Yankumham; Sasmita, sejumlah pejabat struktural Kemenkumham Aceh, dan para penerima sertifikat merek.

Dalam kegiatan ini, Nofli menyampaikan terkait dengan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, kendala dan harapan dalam rangka meningkatkan pengajuan permohonan Merek dan Indikasi Geografis didaerah. Bukan hanya itu, Nofli mengakui kehadirannya ke Aceh untuk meneliti dan menelaah segala hambatan dalam proses pengajuan merek.

“Kehadiran kita kesini untuk menelaah, melihat langsung temuan-temuan di lapangan yang menjadi hambatan dalam proses tersebut (pengajuan merek),” jelasnya.

Disamping itu, pendaftaran merek penting dilakukan untuk memberikan jaminan hukum dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan demikian, Ia mengharapkan adanya kerjasama yang baik dengan penyuluh hukum untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat di daerah terkait dengan pengajuan merek.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan kehadiran Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta pelaku usaha pada hari ini diharapkan menjadi sebuah pencerahan kedepannya. Lebih lanjut, Meurah Budiman juga mengatakan akan mengakomodir dan memberikan kemudahan segala urusan pengajuan merek di Kanwil Kemenkumham Aceh. Ia juga memberikan jaminan bahwa dalam prosesnya tidak ada lagi pungutan liar dan bentuk gratifikasi lainnya.

“Kita menjamin akan memberikan kemudahan, tidak ada pungli, dan akan menjamin pengajuan merek sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat merek untuk para UMKM di Aceh. Adapun yang menerima sertifikat merek yaitu Lem Bakrie, Gusa, One Glow, Tradisi Aceh, Herbal Geothermal Daun Laban, Amlavita, Bitata Food, Abu Einstein, Abi Springbed, dan Kuphi Kop. Kakanwil berharap kepada seluruh penerima sertifikat untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang lainnya tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.

2

3

4

5

6

7

8

9

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail