PERINGATI HARI KEMERDEKAAN RI KE 77, NARAPIDANA RUTAN TAKENGON DAPAT REMISI UMUM

3

Takengon - 216 Napi Rutan Takengon mendapatkan Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI Ke-77. Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bapak Bupati Aceh Tengah, Shabela Abu Bakar didampingi oleh Plt. Kepala Rutan, Husni di lapangan blok hunian narapidana, Rabu (17/08).

Husni dalam laporannya merincikan, dari total penerimaan remisi, sebanyak 127 Napi kasus narkotika, 42 kasus perlindungan anak, 20 Napi pencurian, 4 kasus penganiayaan, 3 kasus KDRT, dan 20 lainnya tindak pidana umum lainnya.

Sebanyak 18 Napi tidak dapat diusulkan menerima remisi umum yakni 8 Napi kasus Tipikor lantaran belum denda dan uang pengganti serta 10 Napi lainnya karena belum menjalani kurungan enam bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Shabela turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang mana disebutkan pada tahun ini Kemenkumham telah memberikan remisi kepada 168.916 narapidana diseluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.

Seluruh jajaran Forkopimda Aceh Tengah juga turut hadir dalam kegiatan ini. Usai pemberian remisi, Bupati Shabela dan jajaran beseta Ibu PKK Aceh Tengah turut melihat langsung dan membeli roti produk Napi binaan Rutan Takengon/Kanata Bakery.

*Humas Rutan Kelas IIB Takengon*


Cetak   E-mail