Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh buka suara menanggapi sejumlah tudingan melalui surat terbuka seorang napi perempuan yang diberitakan oleh salah satu media online di Aceh.
Surat terbuka yang tidak menyebutkan nama, waktu, dan lembaga pemasyarakatan yang dimaksud itu mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Kalapas dan sejumlah petugas pemasyarakatan.
Setelah melakukan pemeriksaan baik internal maupun eksternal oleh Tim Riksa di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala Lapas dan kepala Rumah Tahanan (Rutan).
"Tudingan itu tidak mendasar, kalau memang identitas penulis surat dirahasiakan karena alasan keamanan, kami menghargai itu. Tapi setidaknya dapat menyebutkan tempat dan siapa pelakunya, agar kami tindak tegas," ungkap Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy, Kamis (4/5/2023).
Kendati demikian, Rakhmat mengatakan pihaknya sangat terbuka dengan laporan dan pengaduan masyarakat. Bahkan Kemenkumham Aceh menyediakan sejumlah kanal pengaduan baik secara langsung maupun dari media sosial.
"Sangat terbuka, laporan dan aduan ini penting dalam rangka kita berbenah. Ini komitmen kita untuk membersihkan lapas dari oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Rakhmat.
Rakhmat menjelaskan, tim yang dibentuk telah melakukan investigasi sejak pemberitaan ini muncul ke publik. Berdasarkan hasil investigasi tidak ditemukan indikasi terkait atau dugaan yang dilaporkan sesuai dengan surat terbuka tersebut.
Saat ini tim investigasi yang bekerja dibawah Ketua Tim Riksa, Kabid Pelayanan, Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama telah menemukan lokus dan pihak yang diduga menulis surat tersebut. Dari hasil pemeriksaan napi tersebut tidak dapat menunjukkan bukti secara jelas atas tuduhan yang disebutkannya dalam surat terbuka itu.
“Sudah kita mintai keterangan napi tersebut, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti secara jelas,” tutur Rakhmat.
Lebih lanjut, Ia pun menekankan akan menindak tegas oknum bersangkutan jika tudingan tersebut terbukti benar. Bahkan, hingga saat ini Rakhmat mengakui telah menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa kembali kebenaran berita ini.
"Kita sudah bentuk tim investigasi sejak awal untuk memeriksa kebenaran informasi ini. Jika memang terbukti, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti