Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Terkait "Surat Terbuka Napi Wanita", Ini Tanggapan Kemenkumham Aceh

1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh buka suara menanggapi sejumlah tudingan melalui surat terbuka seorang napi perempuan yang diberitakan oleh salah satu media online di Aceh.

Surat terbuka yang tidak menyebutkan nama, waktu, dan lembaga pemasyarakatan yang dimaksud itu mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Kalapas dan sejumlah petugas pemasyarakatan.

Setelah melakukan pemeriksaan baik internal maupun eksternal oleh Tim Riksa di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala Lapas dan kepala Rumah Tahanan (Rutan).

"Tudingan itu tidak mendasar, kalau memang identitas penulis surat dirahasiakan karena alasan keamanan, kami menghargai itu. Tapi setidaknya dapat menyebutkan tempat dan siapa pelakunya, agar kami tindak tegas," ungkap Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy, Kamis (4/5/2023).

Kendati demikian, Rakhmat mengatakan pihaknya sangat terbuka dengan laporan dan pengaduan masyarakat. Bahkan Kemenkumham Aceh menyediakan sejumlah kanal pengaduan baik secara langsung maupun dari media sosial.

"Sangat terbuka, laporan dan aduan ini penting dalam rangka kita berbenah. Ini komitmen kita untuk membersihkan lapas dari oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Rakhmat.

Rakhmat menjelaskan, tim yang dibentuk telah melakukan investigasi sejak pemberitaan ini muncul ke publik. Berdasarkan hasil investigasi tidak ditemukan indikasi terkait atau dugaan yang dilaporkan sesuai dengan surat terbuka tersebut.

Saat ini tim investigasi yang bekerja dibawah Ketua Tim Riksa, Kabid Pelayanan, Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama telah menemukan lokus dan pihak yang diduga menulis surat tersebut. Dari hasil pemeriksaan napi tersebut tidak dapat menunjukkan bukti secara jelas atas tuduhan yang disebutkannya dalam surat terbuka itu.

“Sudah kita mintai keterangan napi tersebut, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti secara jelas,” tutur Rakhmat.

Lebih lanjut, Ia pun menekankan akan menindak tegas oknum bersangkutan jika tudingan tersebut terbukti benar. Bahkan, hingga saat ini Rakhmat mengakui telah menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa kembali kebenaran berita ini.

"Kita sudah bentuk tim investigasi sejak awal untuk memeriksa kebenaran informasi ini. Jika memang terbukti, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

 


Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI