Banda Aceh - Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Lilik Sujandi membuka Diskusi Teknis Penguatan Hak Cipta untuk Membangun Kawasan Karya Cipta Sebagai Persiapan Pariwisata Berbasis Kekayaan Intelektual di Aceh yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Hotel Kyriad Muraya pada Rabu (9/8/2023).
Saat membuka kegiatan tersebut Lilik menyampaikan pentingnya diskusi teknis tersebut sebagai upaya mengangkat kreasi-kreasi lokal melalui pencatatan hak cipta sehingga dapat menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Melalui acara ini, kita berharap dapat mengidentifikasi potensi-potensi ekonomi dari karya-karya cipta di Aceh, sehingga dapat menjadi sumber penghidupan dan lapangan kerja bagi para penciptanya,” ucap Lilik.
Selain itu, Lilik juga mengungkapkan harapannya melalui diskusi ini nantinya juga akan menghasilkan outcome yang akan membawa perubahan yang lebih baik terhadap pariwisata Aceh nantinya.
“Kita harap melalui diskusi ini nantinya akan menghasilkan kertas kerja yang memuat informasi untuk program pengembangan pariwisata di Aceh. Hasil dari rumusan kajian ini kita perdalam lagi menjadi konsep teknis sehingga akan menghasilkan output yaitu adanya program pengembangan pariwisata yang berbasis perlindungan Kekayaan Intelektual,” harap Lilik.
Sementara itu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menyampaikan peran hak cipta sangat penting dalam mendukung pariwisata untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui kawasan Karya Cipta.
“Dengan adanya pelindungan hak cipta yang kuat, para pencipta dan pemilik karya di kawasan tersebut merasa terlindungi dan dihargai atas karya-karya mereka. Hal ini tentu akan mendorong kreativitas dan inovasi yang lebih besar, serta menarik minat wisatawan yang tertarik dengan kekayaan budaya dan kreatifitas lokal,” ujar Anggoro.
Anggoro juga menyampaikan harapannya kegiatan ini dapat memberi dampak positif terhadap pariwisata Indonesia dan Aceh Khususnya.
“Semoga kegiatan diskusi teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para insan kreatif dan pemangku kepentingan industri pariwisata Aceh dalam aspek-aspek yang berhubungan dengan pelindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan indikasi geografis,” tutup Anggoro.
Sebelumnya pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan surat pencatatan ciptaan dan surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Plh. Kakanwil kepada perwakilan Lembaga Pariwisata Nusa dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual, Dinas Kebudayaan dan Pariwasata Provinsi Aceh, Universitas Syiah Kuala, Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten Aceh Besar dan Lembaga Pariwisata Nusa.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti