SINABANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar audiensi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simeulue pada hari Jumat, (12/7/2024).
Audiensi ini membahas terkait tugas dan fungsi Kemenkumham, tindak lanjut kegiatan reviu Barang Milik Negara (BMN), hingga hibah bangunan lama Lapas Kelas III Sinabang.
"Pertemuan ini adalah lanjutan, karena sebelumnya kita sudah bertemu di Kanwil Kemenkumham Aceh. Dan semoga pertemuan ini menghasilkan dampak yang positif," ujar Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.
Terkait dengan bangunan bekas Lapas Sinabang, Meurah menjelaskan bahwa bangunan lama lapas tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue.
"Yang paling penting seluruh proses hibah ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Meurah.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Sekda Kabupaten Simeulue menyampaikan bahwa Pemkab Simeulue akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas pemanfaatan bangunan lama Lapas Sinabang.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas pemanfaatan bangunan lama Lapas Sinabang ini," ujar Pj. Sekda Kabupaten Simeulue.
Setelah audiensi, Kakanwil Kemenkumham Aceh beserta jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, dan Kalapas Kelas III Sinabang beserta jajaran melakukan peninjauan aset tanah milik Kanwil Kemenkumham Aceh di Kampung Aie, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue.
"Aset ini harus tercatat dengan baik, nantinya akan kita manfaatkan untuk menunjang pelayanan kita di Kabupaten Simuelue ini," katanya.
Audiensi dihadiri oleh Pj. Sekda Kabupaten Simeulue, Asludin, Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah, serta sejumlah tamu penting lainnya.