BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada hari ini, Selasa (7/5/2024), melakukan pemusnahan ratusan dokumen arsip di halaman Kantor Wilayah.
Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Bagian Umum Syamsuar Caniago, dan sejumlah pejabat struktural dan fungsional terkait lainnya.
Pemusnahan arsip ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka pengelolaan arsip di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
"Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan berdasarkan penilaian tim arsip Kantor Wilayah dinyatakan harus dimusnahkan," kata Yusfini.
Menurutnya lagi, memusnahan arsip ini penting dilakukan untuk beberapa alasan. Misalnya, mengurangi arsip yang sudah tidak terpakai lagi jika tidak dimusnahkan akan menumpuk dan memakan tempat.
"Hal ini dapat mengganggu kelancaran aktivitas di kantor," sambung Yusfini.
Arsip yang sudah tidak terpakai lagi berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Yusfini menyampaikan perlu dilakukan pemusnahan untuk mengamankan arsip tersebut.
"Arsip yang sudah tidak terpakai lagi mungkin berisi informasi yang bersifat rahasia. Pemusnahan arsip dapat membantu menjaga kerahasiaan informasi tersebut," ungkapnya.
Pemusnahan arsip di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dilakukan dengan cara dibakar. Arsip-arsip tersebut dibakar di dalam tungku khusus yang telah disediakan. Proses pemusnahan ini diawasi dengan ketat oleh petugas dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
"Dengan dilakukannya pemusnahan arsip ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menjadi lebih efektif dan efisien," tutup Yusfini.