Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menggelar diskusi daring Opini Kebijakan dengan tema “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan, Kamis (6/7/2023).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu, Masduki (Kepala BNN Kota Banda Aceh), Kusmawati Hatta (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar Raniry), dan Chintia Octenta (Analis Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM).
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy berharap kegiatan ini dapat melahirkan rekomendasi yang dapat mengintervensi kebijakan agar menjadi baik lagi khususnya dalam menjamin hak warga binaan pemasyarakatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan mental.
“Apalagi para peserta berasal dari berbagai entitas, ada yang akademisi, mahasiswa, LSM, pegawai pemerintah, dan masyarakat umum. Tentunya dari kegiatan ini kita dapat mengukur dan melihat sejauh mana pelayanan kesehatan mental yang telah diberikan,” ungkap Rakhmat.
Disisi lain, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Ambeg Paramarta mengatakan, pemanfaatan hasil analisis kebijakan harus disosialisasikan kepada pemangku kepentingan agar dimanfaatkan sebagai bahan dan data dukung dalam perumusan kebijakan.
“Semoga, kegiatan ini menambah khasanah keilmuan kita terkait dengan pemenuhan hak warga binaan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan mental, karena itu memang sudah menjadi haknya yang diatur dalam undang-undang,” terangnya.
Opini Kebijakan merupakan diskusi daring mengenai isu aktual dan relevan yang digelar pada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham dengan menghadirkan sejumlah narasumber. Kemenkumham Aceh sendiri merupakan Kantor Wilayah terakhir yang menjadi penutup rangkaian Opini Kebijakan pada tahun 2023 ini.
Kegiatan berlangsung hybrid secara langsung dan virtual yang terpusat di aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh. Hasil pantauan, peserta yang bergabung via aplikasi zoom dan live streaming melalui kanal YouTube sebanyak 437 peserta.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti