Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ACEH

 
Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
 Telepon : (0651) 7553197 - Whatsapp : 0821-9007-2607 (Layanan Informasi - CHAT ONLY)
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

 

 

Sekilas Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh adalah ProvinsiAceh yang mencakup diantaranya meliputi 18 (delapan belas) Kabupaten dan 5 (lima) Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Aceh Barat
  2. Kabupaten Aceh Barat Daya
  3. Kabupaten Aceh Besar
  4. Kabupaten Aceh Jaya
  5. Kabupaten Aceh Selatan
  6. Kabupaten Aceh Singkil
  7. Kabupaten Aceh Tamiang
  8. Kabupaten Aceh Tengah
  9. Kabupaten Aceh Tenggara
  10. Kabupaten Aceh Timur
  11. Kabupaten Aceh Utara
  12. Kabupaten Bener Meriah
  13. Kabupaten Bireuen
  14. Kabupaten Gayo Lues
  15. Kabupaten Nagan Raya
  16. Kabupaten Pidie
  17. Kabupaten Pidie Jaya
  18. Kabupaten Simeulue
  19. Kota Banda Aceh
  20. Kota Langsa
  21. Kota Lhokseumawe
  22. Kota Sabang
  23. Kota Subussalam

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh membawahi 37 (tiga puluh) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) UPT Pemasyarakatan dan 6 (enam) UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Aceh, yakni :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
  2. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe
  3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa
  4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh
  5. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang
  6. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon
  7. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh
  8. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhoksuemawe
  9. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang
  10. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane
  11. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa
  12. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh
  13. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi
  14. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren
  15. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon
  16. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen
  17. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabakti
  18. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangpidie
  19. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Langsa
  20. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh
  21. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli
  22. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang
  23. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga
  24. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang
  25. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh
  26. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho
  27. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang
  28. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli
  29. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon
  30. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan
  31. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Benere Meriah
  32. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singkil
  33. Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh
  34. Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe
  35. Balai Pemasyarakatan Kelas II Kutacane
  36. Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya
  37. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Banda Aceh

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAKLogo BerAKHLAK 1024x390

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai KREDIBEL, yaitu :

  • KREatif dalam bekerja
  • DInamis dalam bergerak menuju perubahan
  • Bersahaja dalam bertindak
  • fleksibEL dalam berinovasi 

Visi dan Misi

VISI

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

MISI

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
  4. Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
  5. Bermartabat dan Terpercaya;
  6. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  7. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  8. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  9. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI