SEKILAS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA ACEH

DEPAN PAGAR KANTOR

Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.

Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Kementerian Hukum dan HAM memiliki perwakilan Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka/Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Pada Provinsi Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh berada di Jalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dibentuk tahun 1982.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang sebelumnya bernama Kantor Wilayah Departemen Kehakiman telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04.Pr.07.10 tahun 1982 yang bertugas mengawasi Unit Pelaksana Teknis (UPT)  yang berada dalam wilayah kerjanya. UPT tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai Harta Peninggalan, Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak serta Keimigrasian.

Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Departemen Kehakiman sebanyak dua kali mengalami perubahan yaitu Departemen Hukum dan Perundang-undangan dan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sehingga Kantor Wilayah juga ikut berubah, kemudian pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono periode 2004-2009 Departemen Kehakiman dan HAM berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tanggal 3 November 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka dilakukan perubahan nomenklatur Departemen Hukum dan HAM Provinsi Aceh menjadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Aceh.

Pengembangan organisasi dan kelembagaan terus dilakukan hingga pada tahun 2005 Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor M.01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI, yang mana salah satu perubahannya adalah bertambahnya satu Divisi yaitu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam rangka melaksanakan sebagaian tugas kantor wilayah dibidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Badan terkait.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh membawahi 37 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari 17 Lembaga Pemasyarakatan, 8 Rumah Tahanan Negara, 4 Balai Pemasyarakatan, 1 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, 6 Kantor Imigrasi  dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Red. Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi

 

 

 

 

 

Copyright 2021

Cetak