Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh bertugas :

1. Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;

2. Menyiapkan petunjuk standar layanan informasi publik;

3. Memberikan pelayanan informasi publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak dapat diakses publik;

4. Memberikan laporan per-triwulan (tiga bulan sekali) dan sewaktu-waktu menurut besarnya kepentingan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi kepada Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Cetak