FAQ - PPID

   1           

Q: Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik? 

A: Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 2  Q: Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi? 

A: Masyarakat dapat mengajukan form yang ada pada tautan ini:

     (Form Permohonan Informasi )

     atau dapat langsung datang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh

    Jl. Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114

    Ruang PPID, Divisi Administrasi Bagian Program dan Hubungan Masyarakat

 3  

Q: Berapa lama pemberian tanggapan terhadap permohonan informasi?

A: Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah pengawasannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

 4  Q: Bagaimana cara mengajukan keberatan atas tanggapan PPID?

A: Masyarakat dapat mengakses form yang ada pada tautan berikut:

     ( Form Keberatan Informasi )

 5  

Q: Berapa biaya untuk memperoleh informasi?

A: Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis)

 6  

Q: Waktu pelayanan informasi 

A: Hari Senin s/d Kamis, pukul 08.00 - 16.00 WIB

     Hari Jum'at, pukul 08.00 - 16.15 WIB

Cetak