Layanan Kegiatan Olahraga

PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan PelayananJaminan Keamanan

Tidak ada persyaratan

    1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olah raga kepada Narapidana/Tahanan;
    2. Dalam hal tertentu Lapas/Rutan mengundang instruktur olah raga dari luar Lapas/Rutan;
    3. Narapidana/Tahanan mendatangi dan mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan;
    4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olah raga dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti kegiatan olah raga di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP;
    5. Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga bersama dengan Narapidana/Tahanan di dalam Lapas/Rutan.

1 sampai dengan 2 jam

    1. Pelayanan kegiatan olahraga tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan kegiatan olahraga berorientasi kepada menumbuhkan jiwa sportivitas dan merawat kebugaran fisik Narapidana/Tahanan;

Kegiatan olahraga berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan dan tenaga medis.

Cetak