Layanan Kunjungan WBP

PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan PelayananJaminan Keamanan
    1. Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;
    2. Identitas pengunjung.
    1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
    2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
    3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;
    4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;
    5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.
      Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.
    1. Kunjungan tidak dipungut biaya;
    2. Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi;
    3. Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.
    1. Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;
    2. Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan
    3. Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.
Cetak