Layanan Izin Penelitian

PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan PelayananJaminan Keamanan
    1. Permohonan izin penelitian secara tertulis.
    1. Publik  menyampaikan  permohonan  izin  penelitian kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
    2. Publik  yang  mengajukan  permohonan  mendapatkan izin penelitian dari pejabat terkait dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

3 hari kerja

    1. Pelayanan diberikan tepat waktu;
    2. Pelayanan tidak dipungut biaya;
    3. Tidak diskriminatif.

Perlindungan terhadap identitas pemohon

Cetak