Layanan Izin Peliputan

PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan PelayananJaminan Keamanan
    1. Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis;
    2. Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan;
    3. Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.
    1. Media   massa   menyampaikan   permohonan   izin peliputan kepada Dirjen PemasyarakatanKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
    2. Permohonan peliputan secara tertulis harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan;
    3. Media massa mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Penasyarakatan.

3 hari kerja

    1. Pelayanan tidak dipungut biaya;
    2. Pelayanan tKepastian  akses  peliputan  sesuai  dengan  izin  yang diberikan.

Mendapatkan perlindungan fisik,psikis, seksual dan verbal.

Cetak