Kerjasama Dalam Negeri

PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan PelayananJaminan Keamanan
    1. Adanya permintaan kerjasama pemasyarakatan;
    2. Identitas/profile calon mitra.
    1. Penjajakan;
    2. Perundingan;
    3. Perumusan Naskah nota kesepahaman;
    4. Penandatangan;
    5. Penyerehan Naskah Asli perjanjian.

60 hari kerja

Sanggup menyelenggarakan layanan yang sesuai standard pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaminan bebas pungli, efektif, komitmen menjaga kerahasiaan untuk kepentingan bersama, transparan.

Cetak