Layanan Penelitian Kemasyarakatan Anak

PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan PelayananJaminan Keamanan
    1. Permohonan dari pihak terkait (Kepolisian/LPAS/LPKA);
    2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.
    1. Pihak Kepolisian/LPAS/LPKA mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
    2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
    3. PK melaksanakan litmas;
    4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;
    5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;
    6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.
    1. Paling lama 3(tiga) hari sejak diterimanya permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi;
    2. Paling lama 7(tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pelaksaan pidana penjara atas permintaan sendiri.

Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.

Cetak