Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

PersyaratanProsedurJangka Waktu PenyelesaianJaminan Pelayanan
    1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut;
    2. Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum.
    1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan;
    2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB;
    3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
    4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang.

20 hari kerja

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :

Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

    1. menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
    2. mengayomi klien pemasyarakatan;
    3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian; bijaksana dalam bersikap.
Cetak