Persyaratan Permohonan Naturalisasi

Persyaratan Permohonan Naturalisasi

1.        Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling   singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3.        Sehat jasmani dan rohani;

4.        Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.        Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6.        Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7.        Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan

8.        Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

9.      Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM   atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat : 

10.    Permohonan tersebut dilampiri dengan :

Cetak