Izin Tinggal Kunjungan

Penjelasan UmumPersyaratanProsedurMasa Berlaku

Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:

    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
    • Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
    • Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
  1. Izin Tinggal kunjunganberakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
    • Kembali ke negara asalnya;
    • Izinnya telah habis masa berlaku;
    • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
    • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai Deportasi; atau
    • Meninggal dunia.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi pada link berikut: https://www.imigrasi.go.id

  1. Permohonan baru :
    • Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan, melampirkan :
      • Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
      • Paspor yang sah dan masih berlaku.
    • Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:
      • Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
      • Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang;
      • Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
      • Fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.
  2. Permohonan perpanjangan
    • Persyaratan Umum, melampirkan :
      • Formulir permohonan.
      • Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin.
      • Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
      • Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
      • Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.
      • Membayar Bea Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
    • Persyaratan Khusus, melampirkan : Bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.
  3. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  4. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan;
  5. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing;
  6. Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  7. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kem. Hukum dan HAM;
  9. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi pada link berikut: https://www.imigrasi.go.id

  1. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang menjadi kewenangan Kepala Kantor Imigrasi :
    • Petugas loket penerimaan melakukan pemeriksaan persyaratan, pemindaian dokumen persyaratan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal.
    • Apabila permohonan telah dinilai memenuhi syarat, maka diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
    • Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi ternyata terdapat indikasi yang meragukan, maka Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seks i/ Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelaahan dan menyerahkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    • Dalam hal permohonan telah disetujui, berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah:
      • Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
      • Registrasi dan printing;
      • Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    • Dalam hal persyaratan telah terpenuhi & telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
    • Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.
  2. Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan yang harus memperoleh persetujuan dari Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi :
    • Petugas Loket melakukan pencatatan penerimaan permohonan dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan formal, sekaligus melaksanakan pengecekan daftar cegah tangkal, pengecekan catatan berkas pemohon dan database.
    • Apabila permohonan telah di nilai memenuhi syarat, permohonan diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Divisi Keimigrasian dengan tembusan Direktur Jenderal Imigrasi.
    • Apabila dalam penelitian Kepala Kantor Imigrasi, ternyata terdapat indikasi bahwa permohonannya perlu ditelaah lebih lanjut, atau diperlukan penelitian lain, Kepala Kantor Imigrasi memerintahkan Kepala Bidang / Kepala Seksi/Kepala Subseksi sesuai bidang tugasnya untuk melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
    • Permohonan izin tinggal kunjungan diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian/Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperoleh Surat Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan.
    • Dalam hal Surat Perintah Pelaksanaan dari Kepala Divisi Keimigrasian telah diterima, Kepala Kantor Imigrasi memberikan persetujuan penerbitan Izin Tinggal Kunjungan dan berkas/file diteruskan kepada Bendahara Penerimaan untuk dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Setelah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka proses selanjutnya dilakukan secara berurutan adalah :
      • Sidik jari dan pengambilan foto yang bersangkutan;
      • Registrasi, printing dan penempelan foto;
      • Penandatanganan/otorisasi oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
    • Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Izin Tinggal kunjungan;
    • Izin Tinggal Kunjungan yang telah selesai, diteruskan ke Petugas Loket Penyerahan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi pada link berikut: https://www.imigrasi.go.id

  1. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan di berikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk;
  2. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diperpanjangpaling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  3. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang;
  4. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
  5. Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang VisaKunjungan Saat Kedatangan sebagaimana dimaksud pada point 4 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  6. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannyaTanda Masuk;
  7. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada point 6 tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat;
  8. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia, diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang;
  9. Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesiadan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan, diberikan untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan Izin Tinggal kunjungan orang tuanya;
  10. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Imigrasi pada link berikut: https://www.imigrasi.go.id

Cetak