TERKAIT KASUS PELANGGARAN HAM MASA LALU, KEMENKUMHAM ACEH GELAR RAPAT KOORDINASI DENGAN BERBAGAI PIHAK

1

Banda Aceh - Dalam rangka penanganan berbagai peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HAM menggelar Rapat Koordinasi Kebutuhan Korban Peristiwa Jambo Keupok, Simpang KKA, dan Rumoh Geudong di Aceh Tahun Anggaran 2021. Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa (22/6/2021) pagi di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh.

Penanganan peristiwa pelanggaran HAM telah menjadi komitmen nasional Pemerintah yang tertuang ke dalam Perpres No 18 Tahun 2020 Tentang RPJM 2020-2024 yang menegaskan penyelesaian penanganan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Oleh karena itu kegiatan ini merupakan penanganan peristiwa pelanggaran HAM yang menggunakan pendekatan non yudisial dengan mengupayakan mengidentifikasi kebutuhan dari pihak korban.

Tim Terpadu yang dibentuk dan ditetapkan dalam Keputusan Menkopolhukam yang pada kesempatan kegiatan ini diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV, Jualiansyah, selaku moderator, menyampaikan bahwa selain merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah dalam menangani sejumlah kasus pelanggaran HAM Aceh, rapat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan para korban/keluarga peristiwa Jambo Keupok di Kab. Aceh Selatan, Simpang KKA di Kab. Aceh Utara, dan Rumoh Geudong di Kab. Pidie.

“Kita terus berkomitmen untuk menangani kasus pelanggaran HAM di Aceh tersebut dengan memenuhi kebutuhan korban konflik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jualiansyah menerangkan sasaran kegiatan ini ialah untuk mendapatkan informasi dan masukan dari pihak terkait mengenai kebutuhan para korban dan kebijakan untuk memastikan dan mendorong serta memastikan usulan kebutuhan korban baik secara individual maupun komunal.

Selain dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, turut serta dalam rapat ini yaitu Bupati Aceh Selatan, perwakilan Bupati Aceh Utara, perwakilan Bupati Pidie, perwakilan dari Dirjen HAM, Kadiv Keimigrasian, Kadiv Yankumham, Kabid HAM Kemenkumham Aceh, Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Aceh, pihak korban, dan sejumlah peserta rapat lainnya.

Bertindak sebagai narasumber adalah perwakilan Biro Hukum Pemerintah Aceh, Kabag Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Hukum, Sulaiman. Dalam paparannya, mengatakan pertemuan ini sangat penting dilakukan untuk mengakomodir segala kebutuhan dari pihak korban. Sehingga setelah mengidentifikasi kebutuhan korban dengan baik, Ia meyakini hal tersebut akan berdampak pada kebjakan yang akan dikeluarkan nantinya.

“Besar harapan dalam kegiatan ini dapat menampung masukan yang jelas terkait kebutuhan korban,” jelas sulaiman.

Selain itu dirinya juga berharap pemerintah daerah masing-masing mampu mengoptimalkan perannya khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Karena menurutnya pemerintah daerah harus menjalankan amanat UUD 45 yang dimana mengamanatkan untuk melindungi dan memenuhi hak korban pelanggaran HAM.

Setelah pembukaan, kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Seluruh peserta menyepakati kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan korban/keluarga sangat diharapkan. Oleh karena itu segala masukan yang terkumpul hari ini diharapkan dapat melahirkan sebuah kebijakan yang baik bagi korban pelanggaran HAM tersebut.

2

3

4

4a

5

5a

5b

6

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail