SOSIALISASI ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI DAN APLIKASI E-RB DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM ACEH

Banda Aceh, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan Sosialisasi road map RB dan aplikasi e-RB yang diikuti oleh operator pelaporan satuan kerja pemasyarakatan dan imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh, Rabu (12/02), di ruang Bangsal Garuda lt.2 Kanwil Kemenkumham Aceh.

Sebagai narasumber dalam acara ini adalah Kepala Sub Bagian Perencanaan RB Erwin Nugroho, di dampingi Euis Tita Noor Sa'adah dan perwakilan dari TPI Inspektorat Jenderal Sofiah.

Dalam sosialisasi ini disampaikan road map reformasi birokrasi kemenkumham tahun 2020-2024 yang merupakan panduan dalam melaksanakan rencana kerja tahunan atau rencana aksi reformasi birokrasi serta mengevaluasi pelaksanaan program, kebijakan dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkumham.

Disampaikan juga teknis pengoperasian aplikasi E-RB dalam memudahkan satuan kerja melaporkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan time line yang telah ditetapkan.

Sosialisasi sekaligus penguatan juga dilanjutkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada hari berikutnya Kamis (13/02/2020), dimana tim Inspektur Wilayah I Khairudin memandu dan meneliti kelengkapan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dari Unit Pelaksana Teknis dimana ada 6 area perubahan yang harus dipenuhi dalam pengisian LKE tersebut yaitu, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik.

Pada kesempatan yang sama, juga hadir Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono yang meminta komitmen peserta dalam mendukung pembangunan Zona Integritas dalam hal ini memenuhi data dukung tersebut yang akan dijadikan komponen pengungkit serta memahami apa itu Zona Integritas. Kepala Divisi Administrasi berharap perserta dapat mengaplikasikan apa yang sudah dipelajari tersebut pada saat melaksanakan pekerjaan sehari-hari, bukan hanya menjadi sebatas data duta dukung, namun kita juga dituntut dapat membantu dan melayani masyarakat sebaik-baiknya, tidak ada lagi korupsi, tidak menjual jasa, layanan yang optimal sehingga masyarakat puas, lanjut Kepala Divisi Administrasi.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

1

2

3

4

5

6

7

 

Cetak