SEMPURNAKAN REGULASI PARPOL LOKAL, KAKANWIL BUKA ACARA SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO. 18 TAHUN 2020

5

Banda Aceh – Sebagai salah satu Provinsi dengan Otonomi Khusus, Masyarakat Aceh memiliki hak untuk membentuk Partai Politik Lokal (Parlok) dengan mengedepankan aspirasi dan kehendak rakyat. Penyempurnaan terkait dinamika politik di Aceh senantiasa dilakukan, sejak UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 hingga Permenkumham Nomor 18 Tahun 2020. Hal tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM yang telah berkomitmen penuh dalam mendukung proses perkembangan dialektika dan kontestasi politik Aceh melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

2

Bertempat di Kyriad Muraya Hotel, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli, S.H., M.H., membuka Acara Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, Dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal Di Aceh. Acara ini direlay secara Nasional melalui videoconference aplikasi Zoom, selasa (8/9). Pada giat ini bertindak selaku Narasumber Direktur Tata Negara, Baroto, S.H., M.H., Kasubdit Partai Politik Tjasdirin serta Pakar Hukum Fakultas Hukum Umiversitas Syiah Kuala banda Aceh, Kurniawan, S.H., LL.M. dan Moderator Kabid Hukum, Jailani, S.H., M.H.

4

Membuka kegiatan, Kakanwil mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilangsungkan, hendaknya Partai politik tidak hanya menyampaikan visi dan misi, namun harus mampu memberikan pendidikan politik serta pemahaman kepada masyarakat terkait peran dan fungsi masyarakat di dalam politik. partai politik juga harus berpedoman kepada aturan, hindari persaingan tidak sehat. Sehingganya, partai politik sebagai badan hukum juga memiliki peran untuk mengedukasi publik dan masyarakat luas yang masih tergolong awam tentang politik dan hukum. “Sejalan dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yaitu: Menciptakan supremasi hukum; Memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum dan hak asasi manusia.” ungkap Kakanwil.

6

Turut sebagai peserta kegiatan, terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan partai politik lokal, antara lain: Komisi Independen Pemilihan Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, Partai Aceh, Biro Hukum Sekretaris Daerah Aceh, Notaris, Akademisi, Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Pengawas Pemilu Aceh.

3

Red. Kanwil Kemenkumham Aceh.

#KumhamPasti


Cetak   E-mail