RAPAT PENYELARASAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG PARTAI LOKAL

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengikuti Rapat Penyelarasan Rancangan Permenkumham tentang Partai Lokal melalui Video Teleconference Rabu (20/05/2020). Rapat ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Jailani, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Chairiah dan beserta jajarannya.Rapat ini membahas tentang tata cara Pendaftaran pendirian badan hukum, Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta perubahan kepengurusan partai politik lokal di Aceh.

Membuka rapat ini Kasubdit Penyusunan Perpres Permen Hukum dan HAM Alphati Lumbotaruan menyampaikan, mengingat kekhususan Provinsi Aceh tentang Partai Politik Lokal, maka pemerintah perlu membuat Peraturan Perundang-undangan yaitu Permenkumham tentang tata cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal di Aceh di prakarsai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan yang menjadi domain adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh selaku perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Beberapa kesimpulan yang diambil dalam rapat ini meliputi, secara substansi memastikan bagaimana Kanwil Kemenkumham Aceh apakah Permenkumham tersebut telah sesuai dengan kondisi yang ada di daerah dan apakah masih ada yang perlu ditambah dan diperbaiki aturannya. Kemudian terkait dengan perselisihan Partai Politik yang diusulkan juga untuk memasukkan aturan hukum mengenai Mahkamah partai sebagai Lembaga penyelesaian apabila terjadi Perselihan dalam partai. Selanjutnya juga perlu diperjelas tentang penggunaan layana Informasi Teknologi Supaya Kantor Wilayah mempunyai peluang untuk mendapatkan informasi tentang Partai Politik Lokal melalui elektronik.

Red.Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti

1111

Cetak