RAIH KATEGORI ‘’KABUPATEN CUKUP PEDULI HAM’’, KAKANWIL SERAH TERIMA PENGHARGAAN DENGAN BUPATI ACEH TENGAH

ACEH TENGAH – Upaya Pemajuan HAM di Aceh Tahun 2019, terdapat 3 Kabupaten / Kota yang mampu meraih penghargaan Kabupaten /Kota "Pedulu HAM" dari 23 Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Provinsi Aceh. Sedangkan Salah satu Kabupaten/Kota yang dianugerahi Predikat "Cukup Peduli HAM" adalah Kabupaten Aceh Tengah.

Bertempat di Pendopo Bupati Aceh
Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli memberikan secara langsung Piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang diterima oleh Bupati Shabela Abubakar, Rabu (22/7), atas upaya dan keberhasilan Kabupaten /Kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik.

Penghargaan yang diserahkan ini merupakan hasil penilaian kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2018 yang penghargaannya diserahkan pada Tahun 2019. Adapun Kabupaten Aceh Tengah salah satu dari Kabupaten yang terpilih sebagai Kabupaten dengan kategori “Cukup Peduli HAM”.

Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilakukan setiap tahun oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, dimana penghargaan tersebut diberikan kepada Kabupaten/Kota yang dinilai telah menegakkan HAM melalui program-program pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya yang sifatnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dengan mencakup 7 kriteria macam Hak, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Mengingat yang diundang untuk diberikan penghargaan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) hanya Kabupaten/Kota yang terpilih dengan kriteria “Peduli HAM”, maka penghargaan Kabupaten/Kota dengan predikat “cukup peduli HAM” diserahkan oleh Menkumham yang didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah selain kunjungan sebagai langkah sinergis dan menjalin silaturahmi dengan Instansi terkait di Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan dihadiri oleh Para Kepala Dinas dan SPSK Aceh Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Administrasi, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon.

Dilangsungkannya kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah sebagai penanggung jawab dalam merumuskan Pemajuan HAM di Wilayah dan sekaligus mengawal, agar aparatur pemerintah dapat menerapkan norma dan standar HAM dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat, pungkas Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#DitjenHAM

1111111

Cetak