PLH. KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH MEMBERIKAN HIMBAUAN KEPADA JAJARAN DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM ACEH TERKAIT PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. SEK-02 OT.02.02 Tahun 2020 terkait Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Plh. Kepala Kantor Divisi Kantor Wilayah Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Rudi Hartono menghimbau dan mengajak kepada seluruh jajaran maupun Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh agar  Menunda pelaksanaan apel ataupun kegiatan lainnya yang bersifat keramaian atau mengumpulkan orang banyak.

Rudi Hartono juga mengingatkan  untuk tidak terlalu panik terkait dengan adanya Lockdown yang diterapkan oleh pemerintah pada beberapa instansi pemerintahan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 pasal 29, bahwa intinya lockdown yang sekarang diterapkan di Indonesia adalah pembatasan sosial bukan Karantina Wilayah. Namun keputusan pelaksanaannya untuk Jajaran Kanwil Kemenkumham masih menunggu kebijakan dari Sekretaris Jenderal.

Diharapkan juga kepada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah kemenkumham aceh dapat melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagaimana arahan dari Sekretariat Jenderal.

1


Cetak   E-mail