PIMPINAN TINGGI PRATAMA MENGIKUTI ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI MENUJU TATANAN NORMAL BARU BAGI ASN KEMENKUMHAM SECARA VIRTUAL

Banda Aceh, Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh mengikuti arahan Sekretaris Jenderal Tentang Sistem Kerja pegawai menuju tatanan baru bagi ASN Kemenkumham secara virtual, Kamis (4/6).

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam paparannya menyampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru dengan melaksanakan kedinasan baik dikantor (Work From Office/WFO) maupun di rumah (Work From Home/ WFH) dimulai tanggal 5 Juni 2020 sesuai hari dan jam kerja yang telah ditetapkan.
Disampaikan juga materi tentang bagaimana pola kerja WFO di masa pandemi ini, diantaranya :
1. Pimpinan Tinggi Madya (Pejabat Eselon I), Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri, Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) dan Pejabat Fungsional Ahli Utama melaksanakan tugas kedinasan di kantor setiap hari kerja;
2. Pejabat Administrasi (Eselon III dan IV) Unit Utama dan Kantor Wilayah di setiap Biro/Sekretariat/Direktorat/Pusat/Divisi melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 3 orang pejabat yang wajib hadir setiap hari kerja;
3. Pelaksana dan Fungsional Tertentu (staf pada Unit Utama dan Kantor Wilayah) di setiap Biro/Sekretariat/Direktorat/Pusat/Divisi melaksanakan tugas kedinasan di kantor sejumlah 8 orang yang wajib hadir setiap hari kerja;
4. Kepala, Pejabat Struktural, Pelaksana dan Fungsional Tertentu (staf) pada UPT pengaturan Sistem Kerja Pegawai disesuaikan dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh Unit Utama.

Ditekankan juga bahwa Sistem kerja WFH terdiri dari Mengisi Administrasi Kepegawaian, ASN melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan langsung, Atasan langsung melakukan pengawasan terhadap ASN yang melakukan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal masing-masing, dan Melaporkan hasil pekerjaan yang ditugaskan oleh atasan langsung.

Beberapa poin penting pada arahan Sekjen, diantaranya adalah :

- perlu adanya kesepahaman bersama terkait adanya perubahan kearah "new normal" namun tetap berpedoman pada SOP Protokol Kesehatan;

- pelaksanaan lanjutan seleksi CPNS menjadi perhatian lanjutan di masa keadaan baru sekitar bulan Juli-Agustus;

- perlunya keterlibatan setiap Kanwil untuk mensosialisasikan penerimaan CATAR POLTEKIM-POTEKIP yang dimulai pada tanggal 1 Juni 2020;

- perlunya persiapan untuk membangun opini WBK pada pelaporan keuangan tahun 2020 di triwulan pertama dan semester pertama yg diperkirakan jadwal pelaksanaan pelaporan secara bergilir pada tgl 30 Juni 2020;

- aktifitas jejaring web agar dipusatkan kepada hosting web Kemenkumham dan guna menjaga kerahasiaan data yang tersentralisasi di Kemenkumham;

- RKBMN Tahun 2020 untuk direncanakan dan bisa dilaksanakan dengan baik;

- perlunya pelaksanaan aturan baru dengan perhatikan Surat Edaran KemenPANRB dan Surat Edaran Kemenkumham serta dengan berlakunya aturan yang terbaru maka peraturan sebelumnya tidak berlaku;

- perubahan desain baju Pakaian Dinas Khusus yang telah ditetapkan dan dijelaskan dikarenakan masa "new normal" dan dikaitkan dengan aturan SOP Protokol Kesehatan.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti

111

Cetak