PERKUAT SEKTOR PARIWISATA SERTA INVESTASI GUNA TINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI ACEH, KANIM BANDA ACEH HADIRI RAPAT KOORDINASI ANTAR STAKEHOLDER

1

BANDA ACEH – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, pada Senin pagi (01/02) hadiri Rapat pembahasan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh. Kegiatan ini ialah tindak lanjut dari rapat pembahasan awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2021 antara Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, perwakilan Bandara SIM, perwakilan PT Angkasa Pura II, Perwakilan Bank Indonesia, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Dinas Pariwisata, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Biro Hukum, Biro Ekonomi, Gapura, Garuda, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

2

Adapun bahasan dalam rapat ini secara garis besar ialah:
1. Pemaparan dari DPMPTSP;
2. Pemaparan dari Pihak Angkasa Pura Bandara SIM;
3. Pemaparan dari Dishub Aceh; serta
4. Pemaparan dari BI Perwakilan Aceh.

Sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional, seluruh instansi terkait memiliki kewajiban untuk menyumbangkan saran terhadap kebijakan teknis dimaksud. Adapun sebagai langkah aktual, pihak Angkasa Pura menyampaikan bahwa guna menunjang hal dimaksud, perlu diutamakan Kesiapan fasilitas utama Bandara; Fasilitas terminal domestik dan internasional termasuk untuk penyelenggaraan tusi CIQ; serta Kesiapan personil dibandara.

Senada dengan paparan para stakeholder, perwakilan BI Aceh juga memaparkan bahwa Pertumbuhan ekonomi Aceh sangat tergantung kepada APBA. Oleh karenanya, di masa mendatang seiring akan berakhirnya penyertaan Dana Alokasi Khusus untuk Aceh, sektor pariwisata dan investasi lainnya menjadi fokus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut Kasubag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memberikan pandangan teknis kepada pihak Angkasa Pura Bandara SIM terkait “Kita harus dapat mengakomodir standarisasi area Imigrasi dan counter pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia melalui TPI dengan mengedepankan prinsip ramah HAM sebagai bentuk atas evaluasi kinerja saat ini”, pungkasnya.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti


Cetak   E-mail