PERKUAT EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA MASYARAKAT, KANWIL KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN DISEMINASI KIK

Banda Aceh, Bertempat di Aula Hermes Palace Hotel Banda Aceh, diselenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) selama 1 (satu) hari yang dibuka langsung Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Zulkifli, S.H.,M.H. (Rabu, 2/12/2020).

Kegiatan ini di awali dengan laporan panitia yang di sampaikan oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh, Taufik, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa
maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan Diseminasi ini adalah untuk menyampaikan informasi kepada para peserta dengan memberikan pemahaman akan pentingnya melakukan pencatatan ataupun pendaftaran terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis. Guna mencegah klaim dari pihak lain yang memanfaatkan secara komersial.

Selanjutnya, Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli mengatakan Kekayaan intelektual komunal sendiri merupakan salah satu Aset Negara yang wajib dilindungi dan merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kepentingan Rakyat Indonesia. Guna meningkatkan kepedulian dan kesadaran Kementerian/Lembaga terkait pelindungan dan pelestarian kekayaan alam dan keanekaragaman budaya Indonesia dari ancaman kepunahan, Imbuh nya.

Zulkifli juga mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia merupakan Focal Point dalam mengoordinasikan pengumpulan dan penyaluran data nasional terkait Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang ditunjuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam). Ujarnya.

Terselenggaranya sistem kekayaan intelektual menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Namun hingga saat ini, kekayaan dan keragaman pengetahuan tradisional dan budaya yang luar biasa ini belum terdokumentasikan dengan baik, maka tidak heran jika sedikit demi sedikit kekayaan itu ada yang mulai berpindah tangan ke pihak lain, atau berkembang di tempat lain karena kita dianggap tidak punya kepedulian terhadap pengembangannya. Bahkan, dalam beberapa kasus, Kekayaan milik bangsa kita diakui oleh negara lain sebagai bagian dari kebudayaan asli negaranya. Oleh karenanya, sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual yang bersifat komunal dan personal, saya secara khusus perlu menyampaikan bahwa sudah saatnya seluruh aparatur pemerintah untuk memulai upaya menginventarisasi dan membuat data base Pengetahuan Tradisonal (traditional knowledge) dan berbagai ekspresi budaya dibidang kekayaan intelektual komunal di segala bidang dan potensi indikasi geografis di daerah masing-masing, sehingga kekayaan nasional bisa terlindungi secara lebih efektif berdasarkan data tersebut. Tutupnya.

Peserta Kegiatan berjumlah 40 orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota dari Instansi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Majelis Adat Aceh.

Kegiatan ini di hadiri oleh Seluruh Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh, Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Perwakilan Majelis Adat Provinsi Aceh, Pejabat Struktural di jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh, dan Peserta kegiatan.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh.

 

 

WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.37 1

WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35WhatsApp Image 2020 12 04 at 07.19.35

 

 

 

Cetak