PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN NOTARIS PENGGANTI

 

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN NOTARIS PENGGANTI

Banda Aceh – Jumat 07 September 2012 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Melaksanakan acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris Pengganti. Sesuai dengan Surat Keputusan Majelis Pengawas Notaris Wilayah Notaris Provinsi Aceh Nomor : 02/KET.CUTI-MPWN/IX-2012 Tanggal 03 September 2012, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Suwandi, S.H., M.H Melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan terhadap 3 Notaris Pengganti atas nama :

  1. Muhammad Akhyar, S.H., M.Kn.

Sebagai Notaris Pengganti di Kabupaten Bireuen.

  1. Syahraini, S.H., M.Kn.

Sebagai Notaris Pengganti di Kabupaten Aceh Singkil.

  1. Juli Astuti, S.H.

Sebagai Notaris Pengganti di Kabupaten Pidie.

Dalam sambutannya Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa setiap penggambilan cuti, Notaris wajib mengajukan atau mengusulkan Notaris pengganti kepada Majelis Pengawas Notaris sesuai dengan pasal 26 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Notaris pengganti mempunyai kewenangan, kewajiban dan larangan sebagaimana berlaku bagi Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 (dua) Undang – Undang Nomor 30 tahun 2004.

Diakhir sambutannya Kadiv Yankum dan HAM menghimbau dan berharap kepada Notaris yang baru diambil sumpahnya untuk dapat kiranya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan Good Government yang salah satunya adalah adanya transparansi dan akuntabilitas. Disamping itu Kadiv Yankum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh juga berharap agar selaku Notaris, perlu merenungkan dan memaknai maksud isi Pasal 37 dari Undang – Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu memberikan jasa Hukum dibidang Kenotariatan secara cuma – cuma kepada masyarakat yang kurang mampu.(HH-Humas)  

ntp3

 

ntp1

ntp2


Cetak   E-mail