PENETAPAN PERMENKUMHAM NOMOR 2 TAHUN 2022, KAUM RENTAN AKAN DAPATKAN LAYANAN YANG ADIL

1

Banda Aceh – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Eddy O.S Hiariej mengatakan, Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut diutarakannya pada kegiatan Penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Jakarta, Senin (7/2/2022).

“Pelayanan publik yang diselenggarakan di Kementerian Hukum dan HAM diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan,” jelas Wamenkumham tersebut.

Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, kegiatan ini diikuti secara virtual dari Ruang Corpu. Hadir dalam kegiatan ini Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Sasmita), pejabat struktural pada bidang HAM, dan sejumlah staff.

Selanjutnya, Eddy mengharapkan Permenkumham ini mampu meningkatkan kualitas layanannya berbasis HAM yaitu dengan menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan bagi masyarakat dari kelompok rentan seperti kursi roda, jalan landai, lantai pemandu (guiding block), toilet disabilitas atau ruang tunggu khusus.

“Selain ketersediaan sarana prasarana ini diharapkan juga dapat diimbangi dengan ketersediaan petugas yang siaga membantu masyarakat dari kelompok rentan seperti orangtua atau lanjut usia yang memerlukan bantuan pendampingan pada saat mereka datang untuk mendapatkan layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Dengan ditetapkannya Permenkumham ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud.

“Saya meyakini Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Peratuan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” jelasnya.

3

4

6

7

8

10

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail