PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA KANWIL KEMENKUMHAM ACEH MENGIKUTI PEMBEKALAN SEKRETARIS JENDERAL MELALUI TELECONFERENCE

Banda Aceh, menindaklanjuti kebijakan-kebijakan para pimti Kemenkumham dalam menanggulangi covid 19, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Zulkifli di dampingi oleh para Kepala Divisi mengikuti pengarahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto tentang tindak lanjut upaya pencegahan virus corona (covid 19) melalui teleconferene, Senin 23 Februari 2020.
Dalam arahannya, Sekjen menyampaikan bahwa para pimpinan setiap satker wajib menyampaikan prosedur yang terkait dengan pencegahan virus corona sesuai dengan arahan pemerintah, sehingga kita wajib bersatu melawan virus covid 19.
Kebijakan surat edaran yang telah dikeluarkan berdasarkan arahan menteri tentang masuk kantor harus benar-benar dilaksanakan dan untuk di kanwil disesuaikan dengan keadaan wilayah dimana pelayanan harus tetap di laksanakan dengan baik.
Arahan selanjutnya yang harus dikerjakan dalam penggunaan anggaran harus segera direvisi untuk merelokasi penanggulangan covid 19 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kakanwil diminta memetakan alokasi anggaran dengan baik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D mengarahkan “Mengingat masa tanggap darurat penanganan covid19 di Indonesia sampai dengan akhir Mei 2020, diminta agar saudara-saudara menghitung secara cermat kebutuhan pendanaan untuk hal tersebut, khususnya untuk satuan kerja yang melakukan pelayanan publik (Lapas, Rutan, Kanim dll)”
Dan sebagai penutup Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyampaikan “Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga masing-masing, tetap semangat bekerja dan berkinerja, positif thinking, tetap solid, sinergis dan terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar wabah ini segera berakhir”

444

 


Cetak   E-mail