PARA PENYULUH HUKUM KANWIL ACEH MENGIKUTI PELUNCURAN BUKU PANDUAN HASIL KEGIATAN PENYULUH HUKUM OLEH BPHN MELALUI MEDIA VIRTUAL

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengikuti Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kompetensi Penyuluh Hukum melalui media Video Converence di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Aceh, Senin (11/05/2020). Acara ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Zulkifli, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Bidang Hukum Bukhari, Kepala Subbagian Kepagawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Hendri Rahman serta para Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah.

Agenda kegiatan ini meliputi Peluncuran atau Launching Buku Panduan Hasil Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan dilanjutkan Pengarahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan tema “Peran Strategis Penyuluh Hukum dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19”.

Dalam Arahannya Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto mengatakan, BPHN selaku instansi pembina JF Penyuluh Hukum, BPHN memiliki tanggung jawab melakukan penyusunan regulasi di bidang penyuluhan hukum, pengembangan kompetensi, dan pembinaan JF Penyuluh Hukum. Sebagai bagian dari pembinaan tersebut, BPHN menyusun buku “Panduan Penyusunan Hasil Kegiatan Penyuluhan Hukum”, yakni suatu buku pedoman JF Penyuluh Hukum dalam mendokumentasikan kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan untuk keperluan penilaian angka kredit sehingga terdapat keseragaman dari segi kualitas serta memudahkan tata laksana pendokumentasian. 

“Masih ditemukan JF Penyuluh Hukum yang belum memahami dan menguasai aturan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, serta peraturan di bidang penyuluhan hukum lainnya,” kata Kepala BPHN, dalam kegiatan ini melalui sambungan telekonferensi yang diikuti para Penyuluh Hukum se-Indonesia. 

“Mari sama-sama berangkat pada aturan yang benar. Tidak lagi sekedar mencari angka kredit, tetapi apa yang bisa kita perbuat untuk negara, apa yang bisa kita berikan untuk pemerintah, apa yang bisa kita tunjukan ke masyarakat. Tunjukkan prestasi, berani berkata benar dan hati-hati dalam bertindak. Saat ini, ada kecenderungan masyarakat mudah terprovokasi. JF Penyuluh Hukum berani harus tampil di depan, meluruskan dan sampaikan informasi yang benar. Terwujudnya kesadaran hukum masyarakat akan menciptakan budaya hukum. Tolok ukurnya masyarakat menjadi tertib, taat dan patuh terhadap hukum,” terang Kepala BPHN yang dikutip pada humas BPHN.

1111

Cetak