MENILIK LAYANAN APOSTILLE, UPAYA KEMENKUMHAM MUDAHKAN LEGALISASI DOKUMEN

 IMG 20221117 WA0006

Lhokseumawe - Layanan penerbitan sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. 

 

“Kemenkumham telah meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille di Bali pada bulan Juni lalu. Tentunya ini sebuah kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dalam melegalisasi dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, Kamis (17/11/2022) di Hotel Diana Lhokseumawe. 

 

Pernyataan tersebut diungkapkan Sasmita saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Kota Lhokseumawe. 

 

Sasmita melanjutkan, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju. 

 

Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu. 

 

"Diantaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian," sebut Sasmita. 

 

Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. 

 

"Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille," tambahnya. 

 

Sementara itu, Kasubbid Kekayaan Intelektual Taufik dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dimana menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 

 

"Kegiatan ini berlangsung satu haru dan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari berbagai unsur, adapun yang menjadi narasumber adalah Dyan faizal dan Arisy nabawi," ucap Taufik. 

 

Hadir pula Kepala UPT pemasyarakatan dan imigrasi di kota Lhokseumawe, Ketua pengurus daerah Ikatan Notaris Indonesia Aceh Utara, dan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Aceh Utara. 

 IMG 20221117 WA0005

IMG 20221117 WA0011

IMG 20221117 WA0010

IMG 20221117 WA0009

IMG 20221117 WA0013

IMG 20221117 WA0012

IMG 20221117 WA0008

IMG 20221117 WA0014

IMG 20221117 WA0007

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti


Cetak   E-mail