MENDORONG KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM SE ACEH, KANWIL KEMENKUMHAM ACEH MELAKSANAKAN RAKOR KKP HAM

1

Banda Aceh - Dalam meningkatkan Kriteria Penilaian Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM ( KKP HAM), guna mewujudkan Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh (Selasa,08/09) melaksanakan Rapat Koordinasi KKP HAM, bertempat di Bangsal Garuda lt.2 Kanwil Kemenkumham Aceh.

2

Narasumber pada kesempatan ini adalah Dr. M. Jafar, SH., MH Assisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Provinsi Aceh dan Sasmita, SH., MH Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Kanwil Aceh dengan moderator Irfan, S.H., M.H. Kepala Bidang Hukun.

Dalam makalahnya Dr. M. Jafar menyampaikan bahwa Penilaian Kriteria KKP HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, Penilaian dan Penghargaan KKPN sudah dimulai sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang. Untuk itu diharapkan setiap Kab/ Kota dapat meningkatkan Koordinasi, Sinergitas dengan instansi terkait dalam mewujudkan KKP HAM. 

Menurutnya Upaya dan Peningkatan Peduli HAM dapat dilaksanakan, antara lain sbb : 1. Meningkatkan Pemahaman HAM bagi Toga, Toma dan Aparatur Pemerintah melalui Sosialisasi, Diskusi dan Pelatihan; 

2. Meningkatkan motivasi Pemimpin dan Aparatur pemerintah tentang Pemenuhan hak-hak dasar Masyarakat; 

3. Mengadakan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan instansi terkait lainnya;

4. Membentuk produk hukum dan lembaga terkait dengan pemenuhan HAM; dan 

5. Perlu adanya peningkatan koordinasi, sinergitas lintas sektor. 

Berdasarkan tersebut, Kab/ Kota di Provinsi sudah melaksanakan semua harapan sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan HAM, namun pelaporannya yang belum disampaikan sebagaiman yang diharapkan. Harapannya bagi Kab/ Kota yg belum mengirimkan data kriteria KKP HAM atau belum lengkap data dukungny untuk dapat melengkapi sampai batas sebelum dan atau pada tgl 15 September 2020 ini pungkasnya.

3

Selanjutnya Sasmita, SH., MH Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa dari 23 Kab/ Kota sudah 12 Kab/ Kota yg sudah melaporkan data KKP HAMnya dengan kriteria penilaian KKP HAM didasarkan pada 7 Indikator Hak-hak Dasar, yaitu : 

a. Hak Kesehatan;

b. Hak atas Pendidikan;

c. Hak Perempuan dan Anak;

d. Hak atas Kependudukan;

e. Hak atas pekerjaan;

f. Hak atas Perumahan yg Layak;

g. Hak atas Lingkungan yg berkelanjutan. 

4

9

11

12

Rapat Koordinasi ini diikuti oleh seluruh dinas/ instansi terkait, Bagian Hukum Setda kota Banda Aceh dan juga diikuti oleh seluruh Bagian Hukum Setda Kab/ Kota Se-Aceh secara virtual.

5

6

7

8

Acara dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab dan Diskusi dengan Para Peserta dan juga dengan seluruh Bagian Hukum Setda Kab/ Kota yg mengikuti secara Virtual.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail