MASUK PERAIRAN ACEH SECARA ILEGAL, KANIM KELAS I TPI BANDA ACEH TAHAN KAPAL ASING ASAL CAYMAN

3

Banda Aceh - Kantor Imigrasi TPI kelas I Banda Aceh menahan kapal Asing tanpa identitas di perairan Lhoong, Kab. Aceh Besar hari ini, Senin (8/2/2021). Kapal berbendera Cayman Island ini membawa awak kapal berjumlah 18 orang yang berasal dari negara yang berbeda.

1

Adapun 18 warga negara asing awak kapal Super Yacht La Datcha ini terdiri dari 9 orang warga negara United Kingdom, 1 orang warga negara Spanyol, 1 orang warga negara Filipina, 4 orang warga negara Netherland, 1 orang warga negara Jerman, 1 orang warga negara Belarusia, dan 1 orang warga negara Kanada.

2

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono pada jumpa pers mengatakan kapal asing ini berangkat dari Maladewa dengan tujuan Singapura. Namun dikarenakan generator mesin kapal sedang bermasalah, kapten kapal tidak melanjutkan perjalanan sehingga kapal masuk wilayah Indonesia.

"Berdasarkan laporan di lapangan, kapal ini terdampar karena mesinnya rusak," jelas Heni.

Kemudian, Heni Yuwono juga mengatakan bahwa, dari sisi keimigrasian terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan sehingga kapal asing ini ditahan. Menurutnya kapal asing ini tidak memiliki izin masuk atau melabuhkan jangkar di wilayah perairaan Aceh. Selain itu kapal ini juga tidak menaikkan bendera dan tidak menghidupkan AIS (Automatic Identification System) dengan alasan generator mati.

"Banyak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, sehingga kita menahan semua paspor warga asing tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan hasil koordinasi seluruh tim bersama pihak angkatan laut, kapal tersebut akan akan diarahkan ke pelabuhan Ulee Lheue. Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan pcr swab/antigen dan dilakukan karantina bagi awak kapal hingga hasil pemeriksaan keluar untuk kemudian diarahkan ke Sabang.

Selama berada di pelabuhan Ulee Lheue, pihak Angkatan Laut akan melakukan pengamanan kapal Yacht tersebut dengan sauh jangkar di sekitarnya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait masalah ini, kapal asing ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

4

Jika hasil pemeriksaan nanti akan menyatakan warga negara asing ini bersalah, maka berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, warga negara asing ini akan diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- karena dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi dan tindak pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- bagi penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Red. Humas Kemenkumham Aceh (rj, ft : rz)
#KumhamPasti


Cetak   E-mail