LAKSANAKAN SINERGITAS DENGAN PENEGAK HUKUM, KAKANWIL ACEH DAN KETUA MAHKAMAH SYAR'IYAH GELAR AUDIENSI

1

BANDA ACEH – Sebagai Provinsi dengan otonomi khusus, Aceh memiliki lembaga penegak hukum Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dan banding :Al-Ahwa Al-Syakhshiyah ; Mu’amalah ; serta Jinayah.

2

Sesuai Amanat undang-undang, kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersedian sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional. Oleh karenanya, Kepala Kantor Wilayah Aceh, Heni Yuwono, Bc.IP., S.Sos., M.Si, beserta jajaran, kunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rangka membangun silaturahmi dan mempererat koordinasi guna persiapan harmonisasi Qanun dan implementasi Qanun Jinayat di wilayah Aceh.

3

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah (kamis/14/1), disambut langsung oleh Dra. Hj. Rosmawardani, SH. MH., pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah juga membahas tentang pemenuhan HAM terkait pelanggar Qanun Jinayat. Adapun salah satu hal yang perlu diawasi pelaksanaannya ialah pelaksanaan hukum cambuk di dalam Lapas/Rutan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak sipil pelanggar hukum. “Pintu UPT kami selalu terbuka untuk pelaksanaan Qanun Jinayat, dan kami siap menyediakan anggota dan pengawalan yang memadai guna melaksanakan hukuman tersebut, hal ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat aceh yang memiliki kesadaran hukum, baik Qanun dan Peraturan Perundang-undangan” papar Kakanwil dalam pertemuan tersebut.

4

5

Dengan pertemuan ini diharapkan aturan yang syariat'i dapat berdampingan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

Cetak