KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH MEMBUKA KEGIATAN KONSULTASI TEKNIS PEMASYARAKATAN BIDANG PEMBINAAN, BIMBINGAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI

1

Banda Aceh, Bertempat di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dilaksanakan kegiatan Konsultasi Teknis Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Dengan Tema "Optimalisasi Kegiatan Kerja Dan Produksi Dalam Rangka Peningkatan PNBP Guna Mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020”, (Selasa, 15 September 2020).

6

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan ketua panita oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Gunarto, S.Sos., S.H., M.Si. Gunarto. Merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.11-945 tanggal 6 Agustus 2020 perihal Realisasi PNBP Kegiatan Pembinaan Kemandirian Tahun 2020 dan menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-03.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk ;
1. Meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian kepada narapidana
2. Meningkatkan kualitas produk-produk yang dihasilkan oleh narapidana
3. Meningkatkan Manajemen pengelolaan kegiatan industri di Lapas
4. Meningkatkan potensi pasar khususnya pasar internal
5. Menarik minat investor atau mitra kerja untuk bekerjasama dengan Lapas untuk melaksanakan kegiatan industri di Lapas yang melibatkan narapidana
6. Meningkatkan kepercayaan pasar nasional maupun internasional terhadap produk-produk narapidana yang dihasilkan di Lapas
7. Meningkatkan kesejahteraan Napi sebagai bekal yang akan dibawa pada saat bebas
8. Dan Meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Zulkifli, S.H.,M.H, dalam sambutannya disampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 dimana salah satu targetnya adalah Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Yang mana mengoptimalkan seluruh kegiatan pembinaan kemandirian Warga Binaan pemasyarakatan agar dapat menjadi potensi sumber Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) pada Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Khususnya di Aceh.

3

Kakanwil menekankan Dalam pelaksanaan pembinaan, unit pelaksana teknis pemasyarakatan perlu meningkatkan kerjasama dan dukungan dari instansi terkait, baik dengan pihak pemerintah maupun swasta. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan petugas pemasyarakatan dan mendukung sarana kegiatan kerja sehingga pelaksanaan pembinaan kemandirian narapidan di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan agar dapat berjalan secara optimal dengan menghasilkan warga binaan yang terampil dan produksi bernilai tinggi. Kakanwil juga mengharapkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, penuh disiplin dan berperan aktif, sehingga kegiatan ini benar-benar akan memberikan manfaat kepada saudara-saudara. Imbuhnya.

4

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi dan Struktural Divisi Pemasyarakatan. Bertindak selaku Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kadek Anton Budiharta, Balai Latihan Kerja Banda Aceh, Mukhtar, S.T., dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Aceh, Rahmah, S.H., M.Kn.

5

Kegiatan Konsultasi Teknis ini diikuti oleh 36 orang yang terdiri dari : 12 (dua belas) orang dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, 24 (dua puluh empat) orang dari UPT Pemasyarakatan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Pidie. Dan juga di ikuti secara Virtual oleh Pejabat/ Petugas seluruh Unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan Aceh.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail