KEPALA KANTOR WILAYAH BERIKAN PENGUATAN TUSI DI RUTAN KELAS IIB JANTHO

Aceh Besar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Zulkifli yang di dampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman memberikan penguatan tugas dan fungsi (tusi) pada jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho, Rabu (27/5/2020).

Pada kesempatan ini kakanwil menyampaikan beberapa hal yang harus dikuatkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai petugas pemasayarakatan yang merupakan ASN Kemenkumham ,Kita harus mampu memenuhi janji kinerja yang telah kita sepakati diawal tahun 2020 dengan menerapkan tata nilai PASTI dalam bekerja,

meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui Implementasi Corporate University, dimana setip ASN wajib  meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan serta perbanyak membaca buku atau searcing informasi yang berguna bagi organisasi.

Kakanwil meminta agar dalam bekerja dan berorganisasi, jangan pernah melakukan pungutan liar dan menerima gratifikasi, membebaskan peredaran narkoba di dalam lapas serta peredaran hand phone, sehingga lapas dan rutan  harus clear dari Halinar, pastikan untuk tetap melakukan penggeledahan secara berkala, lanjutnya.

Disampaikan juga bahwa Perintah harian dasa adi brata (sepuluh perbuatan luhur), Perintah harian harus dilaksanakan sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, kakanwil mewanti wanti kepada seluruh petugas pemasyarakatan agar tidak mengeluarkan narapidana secara non prosesural karena hal tersebut melanggar KUHP dan dapat dituntut secara pidana, tutup Kakanwil

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh.

11111


Cetak   E-mail