KEMENKUMHAM ACEH SERAHKAN 7 SURAT PENCATATAN KIK PADA HUT KOTA JANTHO KE 38

IMG 20220515 WA0000

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menyerahkan tujuh surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) asal Kabupaten Aceh Besar.

Surat pernyataan diserahkan oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy kepada Bupati Aceh Besar Mawardi Ali pada Malam Puncak Peringatan HUT Kota Jantho ke 38.

"Ketujuh KIK tersebut adalah Sie reboh, Ie bu peudah, Keumamah, Kuah blangong bak pisang, Likee, Likok pulo, dan Rumoh Aceh Besar," sebut Rakhmat Renaldy, Sabtu (14/5/2022) malam.

Pada kesempatan itu, Rakhmat Renaldy menerangkan bahwa perlindungan KIK tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, namun juga akan berdampak pada sektor lainnya.

"Misalnya akan munculnya potensi ekologi, kepariwisataan, dan sosial budaya," ungkapnya.

Agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi pihak asing, Ia menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam memelihara, melindungi, dan mengembangkan KIK atas warisan budaya yang dimiliki.

"Kita terus berupaya menginventarisasi kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan potensi indikasi geografis yang dimiliki setiap daerah,” ujarnya.

Red. Humas Kanwil kemenkumham Aceh

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti


Cetak   E-mail