KEMENKUMHAM ACEH LAKSANAKAN FGD RANCANGAN QANUN KABUPATEN BENER MERIAH

1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) terkait dengan Rancangan Qanun Provinsi tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) dan Rancangan Qanun Kawasan Kota Mandiri Samar Kilang Kabupaten Bener Meriah, Senin (9/8/2021).

Bertempat di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, kegiatan ini menghadirkan Guru Besar Pasca Sarjana UIN Ar-raniry, Prof. Dr. Syahrizal, MA dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Sasmita, SH., MH.

Selain itu, turut hadir pula sejumlah perwakilan dari instansi terkait, akademisi, LSM, DPRA, Biro Hukum Setda Provinsi Aceh dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bener Meriah.

Dalam kesempatan tersebut, Syahrizal mengatakan bahwa pembentukan sebuah qanun yang representatif harus memperhatikan tiga aspek landasan hukum yaitu filosofis, akademis, dan yuridis.

Ia melanjutkan, dalam menyusun rancangan Qanun harus berdasarkan pada hierarki dan dasar pertimbangan peraturan yang relevan.

"Pertimbangan peraturan harus relevan,baik langsung maupun tidak, dari segi lembaga,
kewenangan dan materi muatan," terangnya.

Disisi lain, Sasmita menjelaskan terkait konstruksi konsideran sebuah qanun disamping harus memperhatikan landasan hukum dan materi muatan, juga harus memperhatikan pertimbangan bahasa hukum yang padat, singkat dan jelas.

Hal itu dikarenakan asas materi muatan sebagai unsur yakni mengayomi, kemanusiaan, kekeluargaan, keaneka ragaman, keadilan, non diskriminatif dan kebersamaan.

"Tidak lupa pertimbangan dari segi hierarki peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemberlakuan aturan hukum," paparnya.

Kegiatan diskusi terarah ini dilaksanakan dengan tujuan agar kedua rancangan qanun tersebut berguna untuk kemaslahatan umat.

Dalam kegiatan FGD ini diharapkan dapat menampung masukan-masukan dan tanggapan yang baik sebagai upaya perbaikan kesempurnaan rancangan Qanun tersebut.

"Qanun ini juga diharapkan dapat dijadikan pedoman sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh secara umum dan Kabupaten/Kota khususnya Kabupaten Bener Meriah," tambah Sasmita.

Selanjutnya rekomendasi dan telaah yang telah dilakukan akan dikirim ke lembaga terkait yang mengesahkan rancangan qanun dengan tembusan ke Dirjen HAM.

2

3

4

5

6

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

Cetak