KEMENKUMHAM ACEH DAN PEMKAB ACEH BARAT DAYA SEPAKAT LINDUNGI INDIKASI GEOGRAFIS JENGKOL DAN BERAS SIGUPAI

IMG 20210219 WA0034

Aceh Barat Daya - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh menemui Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, untuk menindaklanjuti rencana pendaftaran indikasi geografis dari Jengkol Abdya dan Beras Sigupai. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Pendopo Bupati Aceh Barat Daya hari ini, Kamis (18/2/2021).

Kemenkumham Aceh melalui Kabid Pelayanan Hukum dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual mengungkapkan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya terkait pendaftaran indikasi geografis.

Selanjutnya menurut Irfan, Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Aceh, pihaknya menanggapi positif terhadap keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Irfan juga menyampaikan kalau Kemenkumham Aceh melalui Bidang Pelayanan Hukum bersedia untuk melakukan pendampingan teknis dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan untuk pendaftaran Indikasi Geografis Jengkol Abdya dan Beras Sigupai.

Menurutnya hal ini penting dilakukan untuk menjaga dan melestarikan produk lokal dan menghindari klaim dari daerah lain di kemudian hari. Selain itu, Irfan juga mengharapkan pertemuan ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan produk dan munculnya kesadaran untuk mendaftarkan indikasi geografis yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dalam pertemuan ini, Tim Pelayanan Hukum disambut langsung oleh Bupati Aceh Barat Daya. Akmal Ibrahim menyampaikan keseriusannya untuk mendaftarkan kedua indikasi geografis yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menghadirkan para jajarannya yang ditugaskan menyiapkan dan menyusun kelengkapan dokumen untuk pendaftaran indikasi geografis tersebut.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail