KANWIL KEMENKUMHAM ACEH MENGIKUTI ENTRY MEETING BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI MELALUI VIDEO CONFERENCE

Banda Aceh, Kamis 6 Februari 2020, bertempat di Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, para pengelola keuangan baik dari kantor wilayah maupun satuan kerja di seputar kota banda aceh mengikuti kegiatan telenconference yang diselenggarakan oleh PUSDATIN Kemenkumham RI yang diikuti oleh 33 Kanwil lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan Entry Meeting Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Bidang Polhukam.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Lilik Sujandi didampingi oleh para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta para pengelola keuangan baik dari Kanwil Kemenkumham Aceh dan Unit Pelaksana Teknis. Kegiatan Entry Meeting dengan BPK RI Bidang Polhukam ini diawali dengan Laporan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, yang menyampaikan bahwa,” Sejak awal tahun, setiap Satuan Kerja diminta untuk segera melakukan rekonsiliasi data laporan keuangan di masing-masing wilayahnya, seluruh kantor wilayah telah melaksanakan rekonsiliasi data laporan keuangan dengan seluruh satuan kerja di wilayahnya dengan didampingi oleh penyusun laporan keuangan tingkat eselon I dan Kementerian”.

Tanggal 10 s/d 13 Februari 2020 mendatang akan dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Nasional Data Laporan Keuangan Semester II TA 2019 Tingkat Wilayah, dan pada tanggal 18 s/d 21 Februari 2020 akan dilaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Nasional Data Laporan Keuangan Semester II TA 2019 antara tingkat unit eselon I dengan tingkat Kementerian. Realisasi Penyerapan Anggaran Belanja Kementerian Hukum dan HAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar 97,74% dan realisasi pendapatan adalah sebesar 129,72%, dan untuk Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Hukum dan HAM per 2019 adalah sebesar 95,10. 

Harapan bahwa pencapaian ini mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di bidang Hukum dan HAM.” Pungkas Sekjen Kemenkumham.

Setelah Laporan Sekjen Kemenkumham giliran Menkumham Yasonna H Laoly yang memberikan sambutan pada kesempatan ini, “Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan APBN sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Dalam hal ini, setiap Kementerian/ Lembaga wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Selanjutnya, proses pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara”.

“BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM dari tahun 2010 hingga tahun 2018 dengan berbagai fluktuasinya, yaitu WTP Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) dan WTP Murni. Kementerian Hukum dan HAM sudah memperoleh WTP Murni sebanyak 6 (enam) kali, yaitu pada tahun 2011, 2013, dan berturut-turut dari tahun 2015-2018, Kami optimis mampu mempertahankan predikat WTP Murni untuk Laporan Keuangan TA 2019.” Ungkap Menkumham.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

IMG 20200206 WA0041

IMG 20200206 WA0040

IMG 20200206 WA0039

Cetak